Pages

Minggu, 09 November 2014

Undang-Undang Hak Cipta Pada Program Komputer

Undang-Undang Hak Cipta Pada Program Komputer
Nama Kelompok :
Ade Irma 
Fitri Febria
Husniah Atifah Rahmah
Menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Program komputer sebagai hasil pemikiran intelektual dari pembuat program adalah diakui sebagai suatu Karya Cipta, yaitu karya dari perwujudan cipta, rasa dan karsanya. Hal inilah yan dilindungi oleh hukum. Obyek perlindungan sebuah rogram komputer adalah serangkaian kode yang mengisi instruksi. Instruksi-instruksi dan bahasa yang tertulis ini dirancang untuk mengatur microprocessoragar dapat melakukan tugas-tugas sederhana yang dikehendaki secara tahap demi tahap serta untuk menghasilkan hasil yang diinginkan. Dan di dalam instruksi inilah terlihat ekspresi dari si pembuat program atau pencipta.
Berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002, Hak Cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undanga yang berlaku. Yang dimaksud dengan hak eksklusif di sini adalah bahwa tidak seorangpun yang diperbolehkan untuk mengumumkan, memperbanyak atau menyewakan ciptaannya tanpa izin dari penciptanya. Sedangkan pencipta yang dimaksud dalam pasal ini adalah :
(1) Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecepatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi,
(2) Orang yang merancang suatu ciptaan, tetapi diwujudkan oleh orang lain dibawah pimpinan atau pengawasan orang yang merancang ciptaan tersebut,
(3) Orang yang membuat suatu karya cipta dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan; Badan Hukum sebagaimana dalam pasal 6-9 Undang-undang Hak Cipta.
Di dalam pengertian Hak Cipta terdapat dua unsur yang penting sebagai hak-hak yang dimiliki si pencipta, yaitu :
1. Hak ekonomis (economic rights). Hak ekonomis adalah hak yang dimiliki oleh seorang pencipta untuk mendapatkan keuntungan atas ciptaannya. Undang-undang Hak Cipta Indonesia memberi hak ekonomis kepada pencipta, antara lain; hak untuk memperbanyak, hak untuk adaptasi, hak untuk distribusi, hak untuk pertunjukan, hak untuk display.
2. Hak moral (moral rights). Hak moral adalah hak khusus serta kekal yang dimiliki si pencipta atas hasil ciptaannya, dan hak itu tidak dipisahkan daripenciptanya. Hak moral ini adalah hak pencipta atau ahli warisnya, untuk menuntut kepada Pemegang Hak Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan pada Ciptaannya; Memberi persetujuan dalam perubahan hak Ciptaannya; Memberi persetujuan terhadap perubahan atau nama samaran pencipta; Menuntut seseorang yang tanpa persetujuannya meniadakan nama Pencipta yang tercantum pada ciptaannya.
Hak cipta memberikan jangka waktu perlindungan terhadap hasil karya atau ciptaan pencipta tersebut selama hidup pencipta dan akan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Dalam hal ciptaan dimiliki oleh 2 orang atau lebih, maka hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang terlama hidupnya dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudah pencipta yang terlama hidupnya tersebut meninggal dunia. Kecuali untuk program komputer, sinematografi, fotografi, database dan hasil pengalihwujudan berlaku 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.
Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi internasional di bidang Hak Cipta, yaitu : Berne Convention tanggal 7 Mei 1997 dengan Keppres No. 18/1997 dan dinotifikasikan ke WIPO pada tanggal 5 September 1997. Berne Convention tersebut mulai berlaku efektif di Indonesia tanggal 5 September 1997. Dengan berlakunyaa Berne Convention berarti sebagai konsekuensinya Indonesia harus melindungi ciptaan dari seluruh anggota Berne Convention.
Tiga tahap esensial dalam hal perlindungan terhadap perangkat lunak, yaitu :
- Perlindungan terhadap algoritma pemrograman.
- Perlindungan Paten atau Hak Cipta terhadap Program Komputer.
- Perlindungan terhadap kode obyek program (object code).
Sehubungan dengan hal itu, WIPO juga telah mengidentifikasikan bahwa bahan-bahan yang termasuk dalam software komputer adalah :
- Materi-materi pendukung (flowchart,deskripsi tertulis program).
- Dokumentasi tentang bagaimana menggunakan program (user’s guide).
- Untaian perintah (listing program) itu sendiri.
- Tampilan look and field dari program tersebut.
Perlindungan terhadap program komputer yang berada di bawah hukum hak cipta sejalan dengan diratifikasinya TRIPs-WTO dan implementasinya dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, misalnya terkait dengan program komputer seperti Linux yang saat ini tidak lagi hanya merupakan sebuah operating system tetapi sudah merupakan sumber kekuatan penuh bagi para pengguna komputer. Dengan menggunakan life CD cooperative linux (CoLinux)pengguna dapat menggunakan sebuah distro Linux di atas operating sistem lain seperti Windows bagaikan sebuah proses yang diproteksi oleh Windows itu sendiri. Edisi CoLinux versi 0.6.0 yang dipublikasikan oleh penciptanya pada bulan Maret 2004, distro-distro yang dapat bekerja dengan CoLinux adalah Fedora, Gentoo dan Debian dapat di-download secara bebas dan cuma-cuma dihttp://www.colinux.org.

Saat ini disamping terdapat software-software open source yang dapat dimiliki secara gratis, kini berkembang pula software bebas yang dikenal denganfreeware yang disediakan oleh beberapa kategori software secara gratis yang kualitasnya setara dengan software sejenis. Dan saat ini tersedia pula berbagaifreeware yang dapat diperoleh secara gratis. 
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya, yang timbul secara otomatis
setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa
mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta
atas karya sinematografi dan Program
Komputer memiliki hak untuk memberikan izin
atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut
untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang
dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra, yang
mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet,
perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain
yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu
atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari,
koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengaliwujudan.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak
Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan
lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut
sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala
sesuatu yang diumumkan dan/atau
diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah,
kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan
dilindungi, baik dengan peraturan
perundang-undangan maupun dengan
pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau
ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau
diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya
maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga
Penyiaran, dan surat kabar atau sumber
sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya
harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus
disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap
sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk
kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan
karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan
kritik atau tinjauan suatu masalah dengan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik
seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan
pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik
seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan
pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak
dipungut bayaran dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari
Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf
braille guna keperluan para tunanetra,
kecuali jika Perbanyakan itu bersifat
komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program
Komputer, secara terbatas dengan cara atau
alat apa pun atau proses yang serupa oleh
perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat
dokumentasi yang nonkomersial semata-mata
untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan
pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu
Program Komputer oleh pemilik Program
Komputer yang dilakukan semata-mata untuk
digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu
pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan
pengembangan, terhadap Ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri
setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak
Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk
melaksanakan sendiri penerjemahan dan/
atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah
Negara Republik Indonesia dalam waktu yang
ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang
bersangkutan untuk memberikan izin kepada
pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau
memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah
Negara Republik Indonesia dalam waktu yang
ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta
yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri
atau melaksanakan sendiri kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan
penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan
tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak
melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3
(tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di
bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama
karya tersebut belum pernah diterjemahkan
ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di
bidang matematika dan ilmu pengetahuan
alam dan buku itu belum pernah diperbanyak
di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku
di bidang ilmu sosial dan buku itu belum
pernah diperbanyak di wilayah Negara
Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku
di bidang seni dan sastra dan buku itu belum
pernah diperbanyak di wilayah Negara
Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat digunakan untuk pemakaian di dalam
wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak
untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
disertai pemberian imbalan yang besarnya
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan
Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau
memperbanyak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Presiden.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27
Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol
teknologi sebagai pengaman hak Pencipta
tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau
dibuat tidak berfungsi
.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan
sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya
di bidang cakram optik (optical disc), wajib
memenuhi semua peraturan perizinan dan
persyaratan produksi yang ditetapkan oleh
instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana
produksi berteknologi tinggi yang memproduksi
cakram optik sebagaimana diatur pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis
lain;
b. drama atau drama musikal, tari,
koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis,
seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f.
arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan
sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga
rampai berlaku selama hidup Pencipta dan
terus berlangsung hingga50 (lima puluh)
tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua)
orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama
hidup Pencipta yang meninggal dunia paling
akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh)
tahun sesudahnya.
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama
kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis
yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal
ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau
dipegang oleh suatu badan hukum berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama
kali diumumkan.
BAB V LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan
Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat
perjanjian lisensi untuk melaksanakan
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
semua perbuatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka
waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk
seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban
pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta
oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan
kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima
Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan
kedua belah pihak dengan berpedoman kepada
kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak
Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau
memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk
melaksanakan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat
ketentuan yang dapat menimbulkan akibat
yang merugikan perekonomian Indonesia atau
memuat ketentuan yang mengakibatkan
persaingan usaha tidak sehat sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum
terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi
wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak
pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai
pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan
Keputusan Presiden.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal
49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara masing-masing paling singkat
1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual
kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil
pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu Program
Komputer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55
dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa
hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar
Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar
lima ratus juta rupiah).

0 komentar:

Posting Komentar